URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan arus barang ke luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 29 April 2026 ini memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah untuk menangguhkan hingga mencabut izin ekspor demi melindungi kepentingan nasional dan stabilitas pasokan domestik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023.
Poin krusial dalam revisi ini adalah kewenangan nonsanksi administratif, di mana pemerintah dapat membekukan perizinan berusaha bukan karena pelanggaran eksportir, melainkan demi menjalankan arahan Presiden atau menjaga kepentingan umum.
Baca Juga:Â Mendag Busan dan Menteri Erick Kolaborasi Maksimalkan Program UKM BISA Ekspor Agar Bisa Go International
Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden.
“Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik,” ujar Budi Santoso dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.
Sinergi Lintas Kementerian
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya berfokus pada sanksi administratif, Permendag 12/2026 membuka ruang bagi kementerian atau lembaga teknis lain untuk mengusulkan penangguhan ekspor.
Usulan tersebut nantinya akan digodok dalam Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan.




