Baca Juga: Mendag Busan Buka Pasar Murah Ramadan, Harga Minyakita Turun Pascaterbitnya Permendag Baru
“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” tambah pria yang akrab disapa Busan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menekankan bahwa kebijakan ini dirancang fleksibel dan dinamis.
Artinya, izin yang sempat dibekukan dapat diaktifkan kembali jika kondisi kebutuhan nasional telah terpenuhi atau situasi darurat telah mereda.
Guna menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha, pemerintah menyertakan ketentuan peralihan. Barang ekspor yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum keputusan pembekuan terbit, akan tetap diizinkan meluncur ke pasar internasional.
Adaptasi Terhadap Geopolitik Global
Dalam sosialisasi daring yang digelar Kamis, 30 April lalu, Sekretaris Ditjen Daglu Ojak Simon Manurung menyebut kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan tensi geopolitik dunia.
Baca Juga: Sokong Swasembada Pangan, Mendag Busan Dorong Bulog Maksimalkan Sistem Resi Gudang
Kemendag mengeklaim akan terus adaptif dalam menyesuaikan kebijakan perdagangan agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi global.
Eksportir nantinya akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis melalui sistem INATRADE dan Indonesia National Single Window (SINW) terkait status perizinan mereka. Transparansi digital ini diharapkan mampu meminimalisir hambatan komunikasi antara pelaku usaha dan regulator.






