URBANCITY.CO.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) menggandeng DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) untuk menyusun ulang standar penilaian jasa kreatif di Indonesia.
Kolaborasi ini bertujuan merumuskan kembali Standar Biaya Masukan (SBM) berbasis output dan nilai intelektual guna melindungi pekerja kreatif dari ketidakpastian hukum serta depresiasi nilai karya.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa klasifikasi pengadaan jasa kreatif perlu diperjelas agar kreativitas tidak hanya dipandang dari sisi estetika, tetapi juga akuntabilitas ekonomi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawal kesejahteraan pelaku industri kreatif menuju visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:Â Menteri Ekraf Teuku Riefky Gandeng TikTok GO Pacu Konten Digital Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
“Kita ingin memastikan bahwa kreativitas bukan hanya dihargai secara estetika, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang akuntabel dan terlindungi secara hukum,” ujar Teuku Riefky dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, akhir pekan lalu.
Lindungi Fotografer hingga Videografer
Salah satu poin krusial dalam diskusi tersebut adalah pembentukan tim valuator atau penilai yang adil. Dengan adanya sistem penilaian yang baku, profesi seperti fotografer dan videografer diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan hak ekonomi yang terjamin melalui regulasi.
“Pemerintah berkomitmen untuk merumuskan kembali standar biaya masukan agar lebih mencerminkan realitas di industri kreatif. Dengan adanya literasi ekraf dan sistem penilai atau valuator yang adil, kita dapat membangun ekosistem di mana hak-hak ekonomi para kreator benar-benar terjamin,” tambah Menteri Ekraf.




