URBANCITY.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 atau sekitar Rp 1,9 triliun. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dua terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.
Dua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
“Terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas yang menimbulkan kerugian negara sejumlah USD 113.839.186,60 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya,” ujar hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu dalam persidangan, Senin, 4 Mei 2026.
Memperkaya Karen Agustiawan dan Perusahaan AS
Majelis hakim menegaskan bahwa skandal pengadaan LNG ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga terbukti memperkaya mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Kardinah alias Karen Agustiawan. Selain Karen, keuntungan ilegal tersebut juga mengalir ke perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL).
Baca Juga :Â Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang
“Terbukti telah menguntungkan saksi Galaila Karen dan Corpus Christi Liquefaction,” kata hakim menegaskan.




