URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Korea Utara baru saja mengesahkan perubahan krusial dalam konstitusi negaranya. Aturan baru ini secara eksplisit mengizinkan peluncuran serangan nuklir secara otomatis apabila terdapat upaya pembunuhan terhadap pemimpin tertinggi mereka, Kim Jong Un.
Laporan The Telegraph menyebutkan bahwa ketentuan baru ini ditetapkan dalam sesi pertama Majelis Rakyat Tertinggi ke-15 Korea Utara pada 22 Maret lalu. Detail revisi ini kemudian diperoleh oleh Badan Intelijen Nasional (NIS) dan dipaparkan kepada pejabat senior Korea Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026.
“Jika sistem komando dan kontrol terhadap kekuatan nuklir negara terancam oleh serangan pasukan musuh … serangan nuklir harus diluncurkan secara otomatis dan segera,” demikian bunyi pasal 3 undang-undang kebijakan nuklir Korea Utara yang baru direvisi tersebut.
Efek Domino Kematian Pemimpin Iran
Revisi konstitusi ini muncul hanya berselang beberapa pekan setelah peristiwa tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dalam serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel pada akhir Februari lalu.
Baca Juga :Â IHSG Ambruk Gara-gara MSCI, Indonesia Perlu Belajar dari India: Tak Semudah Itu Ferguso
Andrei Lankov, profesor sejarah dan hubungan internasional dari Universitas Kookmin, menilai langkah Pyongyang ini merupakan respons ketakutan terhadap dinamika global. “Iran adalah wake-up call. Korea Utara melihat efisiensi yang luar biasa dari aksi pembunuhan oleh AS-Israel yang mengeliminasi sebagian besar kepemimpinan Iran. Mereka kini pasti ketakutan,” ujarnya.
Meskipun begitu, upaya eliminasi terhadap Kim Jong Un dinilai jauh lebih sulit dibandingkan operasi di Iran. Sebagai negara yang sangat terisolasi, pergerakan diplomat asing hingga pekerja bantuan di Pyongyang dipantau dengan sangat ketat, sehingga menyulitkan infiltrasi intelijen.




