URBANCITY.CO.ID – Upaya Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian finansial negara akibat tindak pidana kini bertransformasi ke ranah digital.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi mengamankan rantai transaksi elektronik dalam ajang BPA Fair 2026 yang diinisiasi oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
Dalam bursa lelang raksasa yang berlangsung maraton di kawasan Jakarta Selatan ini, negara menggelar obral massal terhadap 308 aset sitaan yang dipecah ke dalam 245 lot.
Otoritas menargetkan sedikitnya 75 persen barang rampasan tersebut laku terjual guna mengoptimalkan setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Finansial Kampus, BNI Hadirkan Solusi Digital Terpadu di UGM
“Penyelenggaraan BPA Fair ini didasari oleh tiga pilar utama yakni transparansi, integritas, dan akselerasi penyelesaian aset,” tegas Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, di sela-sela pembukaan pameran, Kamis (21/5/2026).
Melalui pergelaran BPA Fair ini, Kuntadi mengajak masyarakat beserta seluruh pemangku kepentingan untuk melihat secara langsung alur transparan pengurusan aset yang dikelola oleh negara.
Gedor Penerimaan Negara via Digitalisasi Lelang
Keterlibatan bank pelat merah bersandi saham BBNI ini bertujuan untuk memotong birokrasi pembayaran tunai yang rawan penyelewengan. Seluruh pemenang lelang lot barang rampasan maupun pengunjung pameran dapat memanfaatkan jaringan nontunai terintegrasi.
BNI menerjunkan ekosistem digitalnya mulai dari mesin gesek kartu debit, kartu kredit, hingga pemindaian kode respons cepat menggunakan aplikasi teranyar wondr by BNI. Langkah digitalisasi hilir ini diklaim mampu mempercepat akselerasi pemulihan kas negara secara langsung (real-time).




