URBANCITY.CO.ID – Mengurus dokumen pertanahan sering kali dibayangkan sebagai proses yang rumit dan memakan waktu. Namun, stigma tersebut perlahan terkikis di Kota Tangerang.
Lewat konsep satu atap di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), loket Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir sebagai solusi taktis bagi warga yang membutuhkan kepastian informasi.
Kehadiran loket informasi ini menjadi jembatan awal yang memangkas kebingungan masyarakat sebelum masuk ke tahap sertifikasi di Kantor Pertanahan.
Manfaat ini dirasakan langsung oleh Tia dan Lilis, warga lokal yang datang untuk berkonsultasi mengenai sertifikat tanah warisan keluarga.
Baca Juga: Optimalkan 239 Mal Pelayanan Publik, Kementerian ATR Fokus pada Koordinasi dan Kualitas Layanan
Bagi mereka, akses layanan di MPP jauh lebih praktis dan dekat dari rumah. Setelah berdialog dengan petugas BPN, mereka mendapat kejelasan tentang syarat dokumen yang musti dilengkapi, seperti surat keterangan alih waris.
“Pelayanannya bagus, cepat, dan kita bisa langsung tahu harus ke mana. Penjelasannya dari petugas BPN juga jelas dan detail. Setelah dijelasin petugas BPN, habis ini kami antre di Dukcapil untuk urus KK,” ujar Lilis puas setelah merampungkan konsultasinya.
Efisiensi Urus Banyak Dokumen Sekaligus
Napas efisiensi di pusat pelayanan terpadu ini juga diakui oleh Martin, seorang karyawan swasta yang baru pertama kali mengurus balik nama sertifikat tanah miliknya.
