URBANCITY.CO.ID – Kehilangan sertifikat tanah akibat tercecer, pindah rumah, bencana alam, hingga aksi pencurian kerap kali memicu kepanikan luar biasa bagi pemiliknya.
Maklum, lembaran kertas tersebut merupakan bukti sah kepemilikan aset yang bernilai tinggi. Namun, alih-alih larut dalam kecemasan, masyarakat diimbau untuk segera bergerak mengurus penerbitan dokumen baru ke otoritas terkait.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan telah menyediakan jalur resmi untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Prosedur ini dirancang khusus untuk memulihkan hak hukum pemilik tanah tanpa proses yang berbelit-belit.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Penting!! Begini Cara Bikin Sertifikat Tanah Hibah
Alur Pengurusan: Mulai dari Polsek hingga Pengumuman Media
Langkah awal yang wajib ditempuh pemilik lahan adalah menyambangi kantor kepolisian sektor (Polsek) terdekat untuk membuat laporan kehilangan.
Surat keterangan dari kepolisian ini nantinya akan menjadi dokumen pemantik utama dalam berkas permohonan.
Setelah surat polisi di tangan, pemohon harus melengkapinya dengan sejumlah dokumen pendukung personal, seperti:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)




