Jangan Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN

Ilustrasi warga dapat mencetak ulang sertifikat pengganti secara mandiri di BPN. (Foto: Urbancity/Pool/Dok. ATR/BPN)

URBANCITY.CO.ID – Kehilangan sertifikat tanah akibat tercecer, pindah rumah, bencana alam, hingga aksi pencurian kerap kali memicu kepanikan luar biasa bagi pemiliknya.

Maklum, lembaran kertas tersebut merupakan bukti sah kepemilikan aset yang bernilai tinggi. Namun, alih-alih larut dalam kecemasan, masyarakat diimbau untuk segera bergerak mengurus penerbitan dokumen baru ke otoritas terkait.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan telah menyediakan jalur resmi untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Prosedur ini dirancang khusus untuk memulihkan hak hukum pemilik tanah tanpa proses yang berbelit-belit.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Penting!! Begini Cara Bikin Sertifikat Tanah Hibah 

Alur Pengurusan: Mulai dari Polsek hingga Pengumuman Media

Langkah awal yang wajib ditempuh pemilik lahan adalah menyambangi kantor kepolisian sektor (Polsek) terdekat untuk membuat laporan kehilangan.

Surat keterangan dari kepolisian ini nantinya akan menjadi dokumen pemantik utama dalam berkas permohonan.

Setelah surat polisi di tangan, pemohon harus melengkapinya dengan sejumlah dokumen pendukung personal, seperti:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

Related Posts

Add New Playlist

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.