URBANCITY.CO.ID – Corak merah muda rompi tahanan Kejaksaan Agung kini melekat di tubuh Dadan Hindayana. Hanya dalam hitungan jam setelah didepak oleh Presiden Prabowo Subianto dari kursi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan resmi menyandang status tersangka.
Gedung Bundar menyergapnya atas dugaan rasuah dalam tata kelola program megaproyek jualan kampanye pemerintah: Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah kilat Korps Adhyaksa pada Rabu, 3 Juni 2026, itu tidak hanya menyeret Dadan. Penyidik Jaksa Agung Muda Criminal Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua eks petinggi BGN lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya (SS) dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung (LP).
Ketiganya diduga kuat mengarsiteki kongkalikong pengelolaan mitra program dan melakukan penggelembungan (mark up) massal pada pengadaan barang dan jasa yang menggerogoti duit negara.
Baca Juga :Â Wamenkeu Juda Agung: Pemerintah Efisienkan Belanja Negara dan MBG Demi Amankan Fiskal
Maraton Penggeledahan 15 Jam di Kebon Sirih
Sinyal kejatuhan Dadan sejatinya sudah terendus sejak Rabu dini hari. Pukul 02.00 WIB, ketika rilis pencopotan ketiganya oleh Istana belum genap berusia sehari, tim penyidik Jampidsus mendatangi kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dengan dikawal ketat oleh personel TNI, jaksa melakukan penggeledahan maraton selama 15 jam.
Sore hari sekitar pukul 17.18 WIB, para penyidik keluar dari sarang pengelola program pangan gratis tersebut dengan menenteng boks kontainer transparan dan tumpukan berkas sitaan. Hampir bersamaan, di kompleks Kejaksaan Agung, Dadan Hindayana keluar menuju mobil tahanan dengan langkah gontai.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa jajarannya bergerak cepat mengamankan pos-pos krusial. Penggeledahan pun meluas hingga ke kediaman pribadi para tersangka.
“Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik, telepon seluler, laptop dan lain-lain,” kata Syarief. Ia menambahkan, “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan.”




