URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap entitas keuangan tanpa izin.
Sepanjang periode April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan 27 entitas gadai swasta ilegal.
Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-undang ini mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Selain sektor pergadaian, Satgas PASTI juga menindak 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Entitas-entitas ini menawarkan investasi kripto melalui media sosial dan situs web tanpa otorisasi resmi OJK.
Baca juga:Â Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group, Waspada Modus Penipuan Keuangan
Bahkan, mereka sering menjanjikan keuntungan tetap yang tidak masuk akal serta bonus berlipat ganda tanpa memberikan mekanisme pelindungan konsumen yang memadai bagi para investor.
Komitmen OJK dalam Pelindungan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa lembaganya terus meningkatkan pengawasan demi menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
Menurutnya, upaya ini menjadi bagian integral dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.
“Kami terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital,” tegas Dicky Kartikoyono.




