URBANCITY.CO.ID – Pemerintah resmi mengusulkan kenaikan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat dan pelaku usaha terhadap akses pembiayaan sektor properti.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, serta BP BUMN dalam pengembangan program KPP.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan terhadap Kredit Program Perumahan. Dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, dan BP BUMN sangat penting dalam mempercepat penyaluran program ini.” ujarnya.
Baca juga: Kementerian PKP Luncurkan Program BSPS 2026 di Papua, Ribuan Rumah Siap Dibedah
Pemerintah merancang KPP untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional melalui dua sisi, yakni sisi penyediaan (supply) dan sisi permintaan (demand).
Sisi penyediaan membantu pelaku usaha seperti kontraktor, produsen bahan bangunan, dan toko material, sementara sisi permintaan membantu masyarakat membangun atau merenovasi rumah.
Strategi ini terbukti mampu menggerakkan ekonomi mikro di sektor perumahan secara signifikan.
Capaian Realisasi Penyaluran KPP
Hingga 20 Juni 2026, pemerintah mencatat realisasi penyaluran KPP telah mencapai Rp19,24 triliun atau sekitar 54 persen dari target awal.




