URBANCITY.CO.ID – Di tengah dinamika pasar keuangan global yang membuat suku bunga acuan (BI Rate) berada di level 5,75 persen, banyak masyarakat yang mulai cemas akan beban cicilan KPR.
Namun, bagi Anda yang sedang atau berencana mengambil rumah subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), ada angin segar yang patut disimak.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru saja memastikan bahwa badai kenaikan suku bunga tidak akan menyentuh besaran cicilan Anda.
Kepastian di Tengah Ketidakpastian
Dalam dunia investasi, “kepastian” adalah aset yang sangat berharga. Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menegaskan bahwa skema FLPP tetap mematok bunga tetap (fixed rate) sebesar 5 persen sepanjang masa kredit.
Bagi investor pemula atau masyarakat kelas menengah yang sedang merintis ekonomi keluarga, kebijakan ini adalah “pelindung arus kas” (cash flow protector).
Baca juga:Â Meski BI Rate Naik, Kementerian PKP Pastikan Bunga KPR Subsidi FLPP Tetap 5 Persen Hingga Akhir Tenor
Saat KPR komersial mungkin akan mengalami penyesuaian bunga yang membuat cicilan membengkak, debitur FLPP justru mendapatkan imunitas.
Mengapa Ini Menjadi Peluang?
Selain bunga 5 persen yang tetap, pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta.
Jika dikombinasikan dengan inovasi baru berupa tenor KPR hingga 40 tahun, ini mengubah skenario kepemilikan rumah secara radikal:
1. Cicilan Lebih Ringan: Dengan tenor 40 tahun, batas kemampuan cicilan (yang biasanya maksimal 30 persen dari penghasilan) kini bisa diakses oleh masyarakat berpenghasilan mulai dari Rp2,4 juta per bulan.




