URBANCITY.CO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjamin kenaikan suku bunga acuan BI Rate tidak akan memengaruhi besaran cicilan rumah subsidi.
Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap mempertahankan bunga sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga masa kredit berakhir.
Didyk menyampaikan pernyataan ini dalam forum Indonesia Business Forum TV One, Rabu (24/6/2026).
Tujuannya, merespons keresahan masyarakat terkait fluktuasi ekonomi.
Meskipun BI Rate telah menyentuh angka 5,75 persen per 18 Juni 2026, pemerintah menjamin perlindungan bagi penerima manfaat FLPP sesuai ketentuan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Skema ini memberikan kepastian jangka panjang agar masyarakat tidak terbebani oleh ketidakpastian suku bunga pasar.
Baca juga: Kementerian PKP Luncurkan Program BSPS 2026 di Papua, Ribuan Rumah Siap Dibedah
Menurutnya, program FLPP sangat berpihak kepada rakyat. Masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 menjadi penerima program ini.
“Selain harga rumah yang terjangkau, masyarakat juga mendapatkan suku bunga tetap sebesar 5 persen,” ujar Didyk.
“Selain itu, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta serta cicilan yang ringan dan tetap sampai masa kredit berakhir,” imbuhnya.
Jaminan Kepastian Suku Bunga
Didyk menegaskan bahwa bunga 5 persen pada program FLPP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat MBR.
Pemerintah bersama BP Tapera memastikan stabilitas cicilan tetap terjaga hingga seluruh tenor kredit selesai.




