URBANCITY.CO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menggenjot ekosistem produk halal guna memperkuat posisi pelaku usaha lokal di pasar domestik maupun mancanegara.
Pemerintah memandang sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan standar mutu krusial.
Sehingga, mampu mendongkrak kepercayaan konsumen dan nilai tambah produk nasional.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan bahwa industri halal mencakup potensi ekonomi luas, mulai dari sektor wellness hingga industri kreatif.
Kementerian UMKM saat ini membangun holding ekosistem kemitraan berbasis klaster, seperti kuliner, fesyen, dan kriya, yang menyumbang 75 persen terhadap PDB industri kreatif.
Baca juga:Â Kementerian UMKM Gencarkan Promosi Wastra Kaltim untuk Perkuat Pasar Produk Unggulan Daerah
Selain itu, pemerintah menghadirkan aplikasi Sapa UMKM sebagai jembatan digital bagi pengusaha dalam mengakses layanan pendampingan usaha dan perluasan pasar.
Inovasi ini mempermudah pelaku UMKM melakukan onboarding ke ekosistem e-commerce demi memperluas jangkauan bisnis mereka secara efektif.
Potensi Besar Industri Halal Nasional
Indonesia menguasai pangsa pasar industri halal yang sangat masif dengan nilai transaksi domestik mencapai Rp6,9 ribu triliun dari total potensi global Rp21 ribu triliun.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyebutkan industri halal telah menyumbang 27 persen terhadap PDB nasional pada triwulan I 2026.




