URBANCITY.CO.ID – Bagi negara berkembang yang tengah memacu pertumbuhan ekonomi, investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) merupakan salah satu motor penggerak utama.
Namun, masuk dan bertahannya modal asing di dalam negeri sangat bergantung pada satu fondasi krusial: kepastian hukum. Ketika fondasi tersebut goyah, kepercayaan pasar global pun seketika meredup.
Isu pelik ini mengemuka seiring berjalannya proses hukum kontroversial yang melilit PT Dua Kuda Indonesia, anak usaha dari perusahaan publik raksasa asal Tiongkok, Zanyu Technology Group Co., Ltd..
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan internal korporasi, melainkan telah menjelma menjadi sorotan tajam bagi komunitas bisnis internasional mengenai bagaimana sistem peradilan komersial di Indonesia memperlakukan perusahaan asing yang sehat secara finansial.
Baca Juga:Â Arab Saudi Buka Peluang Investasi Asing di Real Estate Mekah dan Madinah untuk Dukung Ekonomi
Pailit Perusahaan Solven: Ironi Dalam Sistem Peradilan Niaga
Perjalanan kasus ini bermula ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia.
Padahal, secara faktual dan fundamental, perusahaan pengolahan produk turunan kelapa sawit tersebut beroperasi secara normal dengan kapasitas produksi besar serta mencatatkan kinerja ekspor yang stabil.
Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses hukum tersebut memicu gelombang protes keras, baik dari internal manajemen, kuasa hukum, hingga ribuan buruh.




