URBANCITY.CO.ID – Masyarakat urban masa kini menuntut efisiensi tinggi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan akses kredit modal dan hunian.
Pelaku UMKM dan calon pemilik rumah membutuhkan kepastian data yang cepat agar peluang investasi tidak hilang begitu saja.
Menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Senin lalu.
Langkah ini menjadi katalis penting bagi ekosistem keuangan yang lebih gesit dan inklusif di Indonesia.
Terobosan Data untuk Efisiensi Kredit
OJK menerapkan standar baru melalui optimalisasi SLIK per 1 Juli 2026.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kini wajib memperbarui data kredit paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah melunasi kewajiban.
Baca juga: Regulasi Baru OJK: BPR Perkuat Modal Inti demi Daya Saing dan Keamanan Investasi Nasabah
Kebijakan ini juga menetapkan threshold informasi debitur di atas Rp1 juta untuk menjaga relevansi data dalam setiap analisis kredit.
Inovasi ini memangkas hambatan birokrasi, sehingga lembaga jasa keuangan mampu menyalurkan KPR bersubsidi maupun modal usaha dengan jauh lebih prudent dan akurat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata untuk memperluas akses pembiayaan yang berkualitas.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria,” kata Friderica.
“Bahkan, masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan kelompok masyarakat yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal”.




