URBANCITY.CO.ID – Bagi masyarakat urban, memiliki hunian di tengah kota bukan lagi sekadar impian, melainkan kebutuhan strategis untuk menunjang produktivitas. Birokrasi kredit.
Selama ini, hambatan administratif sering kali menjadi tembok besar yang menghalangi langkah banyak orang untuk mendapatkan pembiayaan rumah subsidi.
Kini, angin segar datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Inovasi ini mengubah alur pengajuan kredit menjadi jauh lebih gesit, sekaligus membuka lebar pintu peluang bagi masyarakat untuk memiliki properti sendiri.
Jawaban Nyata atas Keluhan Masyarakat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut langkah progresif ini dengan antusias tinggi.
Baca juga: Pasar Hunian Urban Semester II 2026: Investasi Pintar dan Gaya Hidup Modern
Ia melihat perubahan ini sebagai solusi konkret atas berbagai kendala yang sering ditemui masyarakat di lapangan.
“Sebagai Menteri Perumahan, hari ini saya bahagia karena ini adalah harapan jutaan rakyat Indonesia,” ujar Menteri Ara.
Menteri Ara mengungkapkan temuannya, sedikitnya sudah 40 kali menyambangi perumahan subsidi.
Bahkan dirinya banyak langsung bertemu masyarakat, dari Papua, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, hingga Sulawesi Utara.
Menurutnya, salah satu keluhan utama adalah soal SLIK yang menghambat rakyat untuk bisa mendapat kesempatan.
“Hari ini hambatan itu sudah dicabut Ketua OJK dan tim,” ucapnya.




