URBANCITY.CO.ID – Polda Metro Jaya membeberkan alasan permohonan pemblokiran rekening Botok Pati di Bank Mandiri. Polisi bergerak cepat usai memantau kabar viral di media sosial. Akun tersebut milik Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan tujuan tindakan tersebut. Polisi ingin melindungi pemilik akun serta para penyumbang dana.
“Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akun maupun kepada para donatur,” kata Iman dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Rabu (26/8).
Iman menjelaskan bahwa undang-undang mengatur mekanisme penggalangan dana publik. Aturan ini memberi jaminan bagi masyarakat.
Baca Juga : SHS Pimpin Investasi Genetika Tropis demi Kemandirian Benih Nasional
Penyidik merampungkan verifikasi dokumen dalam waktu singkat. Proses ini memakan waktu kurang dari lima hari kerja. Polisi pun langsung menuntaskan perkara pemblokiran rekening Botok Pati ini.
“Maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” tutur Iman.
Iman juga menjamin keamanan data pribadi para donatur. Pihak luar tidak bisa menyalahgunakan data tersebut.
“Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” kata Iman.




