JakartaHIts.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun (Rusun) di DKI Jakarta akan mengatur lebih jelas hak dan kewajiban penghuni serta pengelola rumah susun.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dengan menampung berbagai masukan dari asosiasi dan organisasi penghuni rusun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, sejumlah keluhan penghuni disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlunya pemisahan yang jelas antara pengelola dan penghuni.
“Banyak sekali masukan terkait keluhan mereka yang tinggal di rumah susun. Salah satu poin pentingnya adalah harus memisahkan mana pengelola dan mana penghuni agar keputusan-keputusan bisa diambil dengan lebih transparan dan adil,” ujar Aziz, Selasa (1/9/2026).
Menurut Aziz, pemisahan kewenangan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan rumah susun.
Baca juga:Â Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Ikuti Akad Kredit Massal Bank Jakarta
Aturan Rusun Dinilai Sudah Tidak Relevan
Aziz mengatakan, Perda Rumah Susun diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di rusun Jakarta.
Menurutnya, sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi acuan telah berusia puluhan tahun sehingga tidak sepenuhnya mampu menjawab persoalan rumah susun yang berkembang saat ini.
“Sekarang ini aturannya masih menggunakan aturan-aturan lama yang umurnya sudah puluhan tahun, sehingga tidak update. Saat ini banyak sekali dispute atau ketidakjelasan aturan,” katanya.




