URBANCITY.CO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat mengenai aturan impor gawai. Pasalnya, pemerintah memungut bea masuk iPhone luar negeri dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap ponsel anyar Apple. Oleh karena itu, pelancong wajib memperhitungkan tagihan tersebut sebelum membawa gawai masuk ke Indonesia.
Kabar ini menyusul langkah Apple merilis varian terbarunya ke pasar global. Jajaran ponsel tersebut meliputi iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo. Saat ini warga Indonesia telah membeli gawai tersebut di berbagai gerai luar negeri.
Namun demikian, Ditjen Bea Cukai menetapkan mekanisme barang bawaan penumpang (handcarry) untuk pengangkutan unit tersebut. Selain itu, penumpang wajib mendaftarkan nomor IMEI di Pos Pelayanan Bea Cukai terminal kedatangan internasional.
“Mau beli iPhone dari luar negeri? Jangan lupa hitung bea masuk & pajak impornya!” tulis Ditjen Bea Cukai di keterangan unggahan akun TikTok resmi mereka, Minggu (20/9/2026).
Prosedur Registrasi IMEI dan Dokumen Imigrasi
Sebelum mendarat di tanah air, penumpang perlu mengisi formulir data diri dan jadwal penerbangan. Pemudik dapat mengakses formulir resmi tersebut melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id.
Selanjutnya, penumpang harus mencentang opsi “Ya” atau “Yes” pada kolom Customs Declaration. Pilihan ini mencakup deklarasi telepon seluler, komputer genggam, maupun komputer tablet.
Setelah mendarat, pemilik gawai mendatangi meja Pos Pelayanan Bea Cukai. Penumpang lantas menunjukkan kode QR All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta fisik ponsel. Kemudian, petugas memproses verifikasi IMEI sekaligus menghitung setoran bea masuk dan PPN.




