URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah penguatan kelembagaan dan permodalan secara signifikan terhadap bank pembangunan daerah yang kini resmi bertransformasi menjadi Bank Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.
“Bank DKI (kini Bank Jakarta) merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, belum lama ini.
Baca juga :Â Pemprov DKI Pastikan Tetap Kuasai Mayoritas Saham IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya
Menurut Pramono, penyesuaian bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas bank BUMD tersebut. Meski berkedudukan utama di Jakarta, bank ini memiliki ruang lingkup bisnis yang lebih luas.
“Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pramono.
Guna menopang rencana ekspansi bisnis dan memperkokoh permodalan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta secara signifikan dari semula Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp 6,578 triliun.




