URBANCITY.CO.ID –Â Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap enam korporasi perkebunan di Kalimantan. Kementerian Kehutanan juga mewajibkan para pelaku membayar denda pemulihan ekosistem hutan yang rusak.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pengumuman tersebut berlangsung sebelum ia menghadiri Sidang Kabinet Paripurna.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers.
Daftar Enam Korporasi yang Kena Pembekuan Izin
Kemenhut menindak enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Pertama, PT Hasil Kalimantan Jaya mengelola konsesi 36.745 hektare di Gunung Mas dengan kebakaran 4.803 hektare. Kedua, kebakaran seluas 1.049 hektare melanda konsesi PT Taiyoung Engreen seluas 59.810 hektare di kabupaten yang sama.
Baca Juga :Â Jalur Pendakian Gunung Sumbing Ditutup Total Imbas Kebakaran Hutan di Wonosobo
Selanjutnya, PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas mencatatkan lahan terbakar 718 hektare dari konsesi 10.050 hektare. Kebakaran seluas 420 hektare juga membakar area konsesi PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau. Sementara itu, api membakar 348 hektare lahan milik PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas. Terakhir, kebakaran melalap 193 hektare konsesi PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara.
Total 32 Perusahaan Terjerat Sanksi Karhutla
Sanksi terbaru ini menambah panjang daftar korporasi pembakar hutan yang menerima penindakan pemerintah. Pasalnya, Kemenhut sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif serupa terhadap 26 korporasi. Dengan demikian, total 32 korporasi kini menghadapi paksaan pemulihan ekosistem hutan yang rusak.
Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan tersebut menanggung biaya restorasi lingkungan secara mandiri. Selain itu, sanksi pembekuan izin menghentikan seluruh operasional bisnis mereka di lapangan.




