URBANCITY.CO.ID – Pemerintah mentransformasi program bantuan perumahan menjadi pengungkit modal ekonomi kaum urban ibu kota.
Transformasi ini mengubah aset tempat tinggal yang terbengkalai menjadi instrumen bernilai tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini membuktikan komitmen negara dalam menaikkan standar hidup perkotaan melalui pemenuhan fasilitas tempat tinggal yang sehat, aman, dan bernilai investasi tinggi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto, dan Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah meninjau langsung calon penerima bantuan Program Bedah Rumah di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
Baca Juga: Menteri PKP Pacu Bedah Rumah di Rorotan Demi Mutu Hunian Urban
Rombongan memverifikasi kondisi fisik bangunan tiga calon penerima bantuan, yakni Ester Yacoba Sumakul, Ronald Yeesy Teterissa, dan Saamena A.C.
Integrasi Hak Milik dan Akses Finansial Usaha
Pemerintah menaikkan kelas aset hunian kaum marjinal lewat integrasi legalitas sertifikasi dan akses likuiditas usaha.
Integrasi program ini membebaskan warga dari jebakan kemiskinan kota dengan memberikan jaminan kepemilikan formal atas aset tanah mereka.
Baca Juga: Bedah Rumah Kementerian PKP Angkat Nilai Hunian Urban Jakarta
Kepastian legalitas membuka pintu lebar bagi keluarga penerima manfaat untuk mengakses modal perbankan resmi tanpa rasa takut terhadap sengketa lahan.
Kementerian PKP berkolaborasi aktif dengan Kementerian ATR/BPN melalui pembagian satu juta sertifikat rumah gratis.
Program sertifikasi tanah gratis memberikan jaminan hukum formal, mendongkrak valuasi riil properti, dan menciptakan rasa aman bagi warga kota.
Di saat bersamaan, kementerian menyalurkan akses pembiayaan produktif melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang kini memberdayakan 250.000 warga DKI Jakarta.
Baca Juga: Kementerian PKP Genjot Bedah Rumah di Labuan Bajo Demi Aset Hunian Layak
“Program terpadu seperti ini yang sudah dilakukan Pak Ara bersama Kementerian ATR/BPN dan PNM sangat bermanfaat untuk rakyat kecil dan kami sebagai pemerintah akan terus bekerja keras lagi untuk melaksanakan program-program terpafu ini,” ujar Tito.
Akselerasi Revitalisasi Hunian Layak Jakarta
Kementerian PKP melipatgandakan kuota bedah rumah di DKI Jakarta hingga mencapai 10.300 unit sepanjang 2026.
Angka tersebut melonjak drastis jika membandingkannya dengan alokasi tahun 2025 yang hanya mencakup 158 unit hunian.
Baca Juga: Tinjau Bedah Rumah Subang, Menteri Ara Pacu Nilai Investasi Hunian Rakyat
Sebanyak 10.000 unit menyasar pemukiman padat perkotaan, sementara 300 unit menyasar kawasan pesisir Kepulauan Seribu.
Distribusi bantuan membagi porsi secara berimbang ke seluruh wilayah administrasi Jakarta. Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur masing-masing menyerap 2.000 unit hunian.
Khusus Jakarta Barat, alokasi tersebut menjangkau 50 kelurahan, termasuk Cengkareng yang mengamankan jatah perbaikan fisik sebanyak 213 unit rumah.
“Bedah rumah ini dikerjakan cepat dan selesai pada malam Natal, yaitu 24 Desember. Nanti Ibu saya kirim satu pohon Natal, ya,” ujar Menteri Ara kepada Ester Yacoba Sumakul, salah satu calon penerima bantuan yang rumahnya akan diperbaiki.
Baca Juga: Kementerian PKP Kebut Program Bedah Rumah Rp8,3 Triliun, Target Tuntas November 2026
Ester menempati bangunan seluas 50 meter persegi dengan struktur atap rapuh, lantai semen hancur, atap asbes bocor, serta minim saluran sanitasi modern.
Tim pelaksana memulai pekerjaan fisik pada 10 November 2026 dan menyelesaikan seluruh target renovasi pada 24 Desember 2026.
“Ibu Ester masuk kategori desil 1 karena kondisi rumah yang rusak parah pada bagian atap dan lantai. Ibu juga sudah berumur 60 tahun, tidak bekerja, serta tinggal sendirian,” ujar Kepala BPS.
Reformasi Regulasi Dongkrak Nilai Properti
Baca Juga: Menteri Ara Tinjau BSPS Kendari, Bedah Rumah Pesisir Dimulai 1 Juni 2026
Regulasi anyar Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 memangkas birokrasi penyaluran bantuan hunian tanpa melonggarkan transparansi anggaran.
Kebijakan ini mempercepat peningkatan kualitas kawasan kumuh menjadi permukiman modern yang bersih, higienis, dan ramah keluarga urban.
Langkah ini otomatis mengangkat daya tarik lingkungan sekitar sekaligus mengerek nilai jual tanah di sekitarnya.
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turut mengawal ketepatan target revitalisasi pemukiman padat perkotaan tersebut.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 3.000 Bedah Rumah di Kaltim Tuntas Agustus 2026
“Terima kasih Bapak Menteri PKP, Mendagri, dan Kepala BPS sudah masuk ke Kampung Ambon dan menemukan rumah yang tepat sasaran untuk dibedah,” ujar Dadang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuntaskan kajian legalitas lahan secara simultan demi memastikan keamanan hukum jangka panjang penerima manfaat.
Upaya komprehensif ini mempercepat tercapainya Program 3 Juta Rumah sekaligus mengubah kawasan padat menjadi lingkungan yang layak huni, sehat, dan berdaya saing tinggi.
Turut mendampingi menteri dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perkotaan Sri Haryati, Staf Khusus Menteri Kiki Sidabutar, Staf Khusus Menteri Novelin Silalahi, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Anggoro Putro, serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa I Elias Wijaya Panggabean.




