URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, mencabut izin usaha BPRS yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4, Jl Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, itu.
Pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Menurut keterangan tertulis OJK hari ini, pada 10 April 2023 OJK telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) Kurang Baik.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu sesuai dengan ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS itu termasuk pemegang sahamnya, untuk melakukan upaya penyehatan terutama mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang makin memburuk, sebagaimana diatur dalam Peraturan PJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Baca juga: BPR Kredit Mandiri Indonesia Siap Melantai di Bursa
Namun demikian, direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang sahamnya tidak mampu melakukan upaya penyehatan sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS tersebut.