URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menerima laporan 74 rekening bank atau virtual account, terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
Berkaitan dengan itu, Satgas PASTI sudah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran. Berdasarkan UU P2SK, dalam tugas pengawasannya OJK berwenang memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal, yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Baca juga: 50 Perusahaan Keuangan Bayar Ganti Rugi Konsumen Rp63 Miliar
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS