URBANCITY.CO.ID – Berdasarkan data pengaduan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus penipuan “salah transfer” dari pinjol ilegal yang saat ini sedang marak terjadi.
Dalam modus itu, penipu (pinjol ilegal) menyebut korban mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman. Untuk menghadapi kejahatan itu, Satgas Pasti memberikan tips sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu.
2. Segera melaporkan kepada pihak bank, terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan mengajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
3. Bila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Korban cukup menyatakan, tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada oknum penipu.
4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir terhadap nomor kontaknya.
5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum penipu, kemudian laporkan segera ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id, agar dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi dasar pemblokiran.
Baca juga: Waspadai Kejahatan Digital dengan Modus “Impersonation”