URBANCITY.CO.ID – Kebijakan kepemilikan saham mini alias Participating Interest (PI) 10 persen di sektor hulu minyak dan gas bumi sejatinya mengemban misi mulia.
Aturan ini lahir agar daerah penghasil tidak sekadar menjadi penonton, melainkan ikut mencicipi kue ekonomi dan terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.
Namun, dalam perjalanannya, pelaksanaan komitmen ini kerap kali berbenturan dengan berbagai tantangan di lapangan.
Mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak salah kaprah.
Filosofi dasar dari PI 10 persen bukanlah wadah instan untuk memburu setoran pendapatan asli daerah, melainkan ruang inkubasi dan transfer pengalaman bisnis bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Genjot Efisiensi Hulu Migas, Pertamina Drilling Integrasikan Teknologi Pengeboran Digital
Mengingat karakteristik industri hulu migas yang padat modal, rumit, dan berisiko tinggi, keterlibatan aktif pemda sangat krusial untuk mengerek kapasitas SDM mereka.
“Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tetapi untuk transfer pengalaman dan keterlibatan dalam bisnis migas,” ujar Kardaya.
Memasang Pagar Ketat untuk Pemburu Cuan
Catatan kelam masa lalu memperlihatkan betapa rentannya skema kepemilikan daerah ini disusupi oleh kepentingan berburu rente.
Banyak pihak swasta nakal mencoba mencari celah untuk mencatut hak kelola pemda demi keuntungan sepihak.
Guna menyumbat kebocoran tersebut, pemerintah akhirnya memperketat benteng regulasi lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.




