Baca juga:Â Pangkas Biaya Hulu Migas, Pertamina Drilling Obral Solusi Integrasi di IPA Convex
Aturan ini mengunci mati hak PI 10 persen agar sepenuhnya dikuasai oleh BUMD murni tanpa embel-embel kongkalikong pihak ketiga.
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, aliran manfaat ekonomi dari perut bumi diharapkan bisa mengucur lurus ke kantong masyarakat lokal, bukan malah menguap ke tangan makelar pemburu cuan.
Mendesak Profesionalisme BUMD
Sinyal senada ditiupkan oleh mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara.
Keberadaan porsi saham 10 persen ini dinilai tetap krusial untuk memupuk rasa memiliki (sense of ownership) daerah terhadap proyek strategis nasional yang beroperasi di wilayah mereka.
Meski begitu, Benny menggarisbawahi bahwa niat baik ini harus diimbangi oleh peningkatan kualitas internal BUMD.
Baca juga:Â Pertamina Gandeng Halliburton, Akselerasi Teknologi Digital dan AI di Sektor Hulu Migas
Tanpa adanya SDM yang profesional dan paham betul dinamika pasar hulu migas, daerah hanya akan menjadi mitra pasif yang rawan dikelabui.
Memulihkan pemahaman terhadap khitah awal kebijakan PI 10 persen ini menjadi harga mati. Penguatan tata kelola tidak hanya akan menyelamatkan hak daerah, tetapi juga ikut menggaransi iklim investasi migas nasional tetap sehat, kompetitif, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. (*)




