Laporan Kedua: Datang dari pelapor berinisial NN, yang mencakup 2 orang korban dengan nilai kerugian sebesar Rp78,8 juta.
Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum bersuara, Polda Metro Jaya resmi membuka posko pengaduan khusus di markasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASF kini dijerat dengan Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (*)




