Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Travel Hanania: 2.500 Jemaah Batal Umrah, Rugi Rp 100 Miliar
“Terkait aliran dana, kami tidak hanya memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan kerugian para korban,” tegas Iman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
“Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban,” urai Iman menjabarkan komitmen penyidik.
Sinyal Hadirnya Tersangka Baru
Dinamika penyidikan di meja komputer polisi tampaknya bakal terus berkembang. Saat disinggung mengenai keterlibatan jajaran pengurus direksi lain hingga keberadaan istri ASF yang mendadak “hilang” dari permukaan, Kombes Pol Iman memberi sinyal kuat bahwa ASF tidak akan menjadi tersangka tunggal dalam pusaran kasus ini.
“Tentu kami sebagai penyidik, di dalam proses penyidikan sesuai fakta hukum yang diperoleh dan dijalankan, tidak menutup kemungkinan jika ada fakta hukum lain,” ucap Iman lugas. “Ada kemungkinan akan ada tersangka lain, jika mengarah ke sana,” tambahnya mengonfirmasi.
Baca juga: Garuda Indonesia Gelar Umrah Travel Fair 2026, Tawarkan Promo Tiket hingga Paket Ibadah
Keyakinan polisi didasari oleh gelombang korban yang nyatanya jauh lebih gemuk dari data laporan tertulis. Sejauh ini, polisi menyoroti dua kluster laporan kolektif yang cukup besar.
Laporan Pertama: Dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Pada berkas ini, polisi sudah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi.




