“Ke depan dapat bisa saya sampaikan kepada teman-teman bahwa Kementerian Perhubungan akan menyerahkan pengelolaan prasarana kepada PT. KAI. Sehingga Kementerian Perhubungan hanya menjadi regulator,” kata Dudy.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
Pemulihan Jalur KRL dan Investigasi KNKT
Terkait gangguan operasional KRL Jabodetabek di lintas Cikarang-Bekasi Timur, Menhub menyatakan layanan segera dibuka kembali setelah mendapat lampu hijau dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Apabila sudah ada clearance dari KNKT, siang ini kami akan membuka kembali layanan KRL Jabodetabek yang dari Cikarang dan Bekasi Timur untuk beroperasi lagi,” ucap Dudy.
Bobby menambahkan, meski jalur mulai digunakan untuk kereta jarak jauh, KAI masih memberlakukan pembatasan kecepatan hingga 30 km per jam di area Stasiun Bekasi Timur demi faktor keamanan selama proses pemulihan total.
Audit Investigasi Taksi Green SM
Menyusul insiden yang melibatkan angkutan umum di perlintasan, Kemenhub kini tengah melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap perusahaan taksi Green SM. Audit ini mencakup kelaikan teknis armada hingga standar prosedur operasi pengemudi.
Dudy menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan kelalaian serius.
“Kami ingin memastikan betul, bagaimana perusahaan tersebut dalam memberikan layanan kepada publik, apakah mematuhi kaidah-kaidah keselamatan khususnya, dan juga kaidah-kaidah operasional,” pungkasnya. (*)






