Urbancity mencatat, penurunan tajam ini merata di hampir seluruh segmen hunian. Perlambatan paling parah menghantam rumah tipe 21, yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Indikasi ini memperkuat sinyalmen adanya tekanan pada daya beli kelas pekerja bawah.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait: BCA Berhasil Fasilitasi KPR Bagi Pekerja Informal dan Pelaku UMKM
Kondisi tersebut memaksa perbankan memperketat proses seleksi risiko sejak awal. “Perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan,” tutur Dian.
Menjinakkan Bom Waktu NPL di Level 3 Persen
Kendati pasar sedang lesu, OJK memastikan risiko kredit macet di sektor properti masih berada dalam batas aman. Secara historis, rasio Non-Performing Loan (NPL) untuk instrumen KPR diklaim tetap terjaga di kisaran 3 persen.
“Tercatat pada Maret 2026 rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen, menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini,” jelas Dian.
Menatap sisa tahun ini, OJK optimistis industri properti bisa kembali bergairah. Suntikan stimulus fiskal dari pemerintah, seperti perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta inovasi skema pembiayaan baru, diproyeksikan bakal menjadi katalis positif bagi fungsi intermediasi bank.
Baca Juga: Laba BTN Melesat 22,6 Persen, Sukses Salurkan KPR untuk 6 Juta Keluarga Indonesia
Meski begitu, OJK memberikan rambu-rambu keras agar bank tidak jorjoran menyalurkan kredit tanpa kalkulasi matang.





