“Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan pariwisata Ramadan melalui inovasi layanan, promosi digital, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri agar peluang ini dapat dioptimalkan secara maksimal,” terang Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lisa P. Sanjoyo memaparkan waktu operasional usaha hotel dan restoran selama Ramadan. Hotel berbintang maupun non-bintang tetap beroperasi normal, namun terdapat penyesuaian bagi usaha bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima.
Baca juga: PLN Icon Plus Sukses Dukung Gelaran PLN Jabar Smile Run 2025, Ajang Charity dalam Fun Run Activity
“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Selanjutnya untuk bar, spa, dan sauna yang berada di hotel bintang empat dan lima ini wajib tutup sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Idulfitri. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional,” papar Lisa.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya menyoroti usaha pariwisata yang berpotensi mengalami penolakan selama Ramadan, seperti klub malam, diskotek, dan rumah pijat. Teknis penerbitan perizinan usaha pariwisata, termasuk pengawasan telah diatur berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2023.
”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri,” jelas AKP Wahyu.