Baca juga: Bank Muamalat Pelopor Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan
Lebih lanjut, Billy Gustiano Barman dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menekankan agar para pelaku usaha pariwisata terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan tindakan asusila. ”Para pengelola diharapkan memahami modus-modus yang sering digunakan dalam kejahatan ini agar dapat mengambil Tetapkan gambar unggulanlangkah-langkah pencegahan yang efektif,” jelas Billy.
Sebagai aspek terakhir, Deni Baskoro dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta membahas prosedur keadaan darurat kebakaran di usaha pariwisata.
”Sesuai Pergub No. 143 Tahun 2016 Pasal 5, pemilik atau pengelola bangunan yang memiliki potensi bahaya kebakaran ringan hingga sedang, dengan jumlah penghuni minimal 500 orang, wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Langkah ini menjadi bagian upaya mitigasi risiko, serta memastikan keselamatan pengunjung dan pekerja di sektor pariwisata,” jelas Deni.
Dengan pembinaan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat memahami regulasi, menerapkan strategi yang sesuai, dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya, sehingga menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Upaya ini tidak hanya memastikan kelancaran aktivitas pariwisata selama periode tersebut, tetapi juga turut berkontribusi dalam meningkatkan citra DKI Jakarta sebagai destinasi yang menjunjung tinggi nilai budaya dan kearifan lokal. (***)