Menurut Dudi, kebijakan penempatan berdasarkan domisili diharapkan dapat memudahkan mobilitas pekerja sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.
Upah Rp174.748 per Hari, Masa Kerja Dua Bulan
Peserta yang lolos seleksi akan bekerja selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2026, dengan durasi 20 hari kerja setiap bulan. Setiap peserta akan menerima upah sebesar Rp174.748 per hari.
Dengan asumsi bekerja penuh selama 20 hari, penghasilan peserta dapat mencapai sekitar Rp3.494.960 per bulan atau Rp6.989.920 selama dua bulan. Jumlah tersebut merupakan perhitungan berdasarkan tarif upah harian dan jumlah hari kerja yang ditetapkan dalam program.
Dudi menegaskan bahwa kesempatan kerja ini terbuka bagi masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan.
“Program ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan yang memiliki KTP DKI Jakarta, dengan prioritas bagi masyarakat dalam kelompok desil 1–5. Tidak ada persyaratan minimal ijazah atau pendidikan formal sehingga kesempatan ini dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, peserta program padat karya akan menjalankan tugas sesuai dengan posisi yang ditempati. Petugas pemilah sampah bertanggung jawab membantu pengumpulan dan pemilahan sampah organik maupun anorganik.
Mereka juga akan membantu pengemudi gerobak motor atau Germor mengangkut sampah dari titik pengumpulan menuju tempat penampungan sementara (TPS).
Baca juga: Investasi Talenta Seni Urban: Hi Jakarta Siap Tembus JTF Australia 2026




