URBANCITY.CO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyoroti skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus intersepsi ilegal ini menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.
Sugiono menegaskan siapa pun wajib mematuhi koridor hukum ketat saat menyadap saluran komunikasi. Pasalnya, aparat penegak hukum memerlukan izin resmi pengadilan sebelum menjalankan tindakan tersebut.
“Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, so kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita,” kata Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prosedur Ketat Penyadapan Menurut Undang-Undang
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengaku heran atas aksi tersebut. Ia mempertanyakan motif utama pihak-pihak yang menyasar ponsel orang nomor satu di Indonesia.
Baca Juga :Â Dinas Ekraf Pidie Jaya Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Investasi
Selain itu, Sugiono menyoroti kejanggalan target aksi yang hanya mengincar Presiden. Pelaku sama sekali tidak menyentuh saluran komunikasi Wakil Presiden.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat luas. Oleh sebab itu, Sugiono mempercayakan pengusutan motif perkara kepada aparat penegak hukum. Ia mengajak publik menunggu hasil investigasi resmi yang sedang berjalan.
Bareskrim Polri Jerat Tiga Perwira Tinggi
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga perwira kepolisian sebagai tersangka. Penyidik menjerat para tersangka atas kasus intersepsi ilegal serta penghapusan data elektronik. Bahkan, polisi menyertakan sangkaan akses sistem secara tidak sah.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dua tersangka lain mencakup Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menegaskan para pelaku membobol nomor ponsel Presiden Republik Indonesia.




