URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Indonesia merespons langkah tegas Singapura terhadap tujuh korporasi perkebunan terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah tidak mempermasalahkan teguran tersebut. Langkah hukum itu menyasar korporasi yang memiliki afiliasi kepentingan dengan Singapura.
“Dulu pernah juga sebetulnya Singapura melakukan sedikit pressure kepada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap ada kaitan dengan peristiwa kebakaran, tapi terafiliasi dengan kepentingan yang ada di Singapura,” ujar Tito Karnavian seusai rapat tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Hormati Sistem Hukum Internasional dan Negara Tetangga
Tito menjelaskan Indonesia menghormati mekanisme penegakan hukum negara tetangga. Kebijakan itu wajar selama berpijak pada yurisdiksi Singapura serta kesepakatan hukum internasional.
“Sepanjang dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, ya nggak masalah,” ujarnya.
Baca Juga :Â Kabut Asap Mengancam Hewan Peliharaan: Lonjakan Biaya Medis dan Gaya Hidup Sehat Anabul
“Kalau sistem hukum yang berlaku di Singapura seperti itu, mereka juga mau menerapkan sesuai dengan hukum yang ada di Singapura dan berlaku sesuai dengan hukum internasional, ya kita nggak ada masalah,” sambung Tito.
Pemerintah Siap Tindak Tegas Korporasi Pembakar Lahan
Tito menegaskan Indonesia terus memperkuat kerja sama kawasan guna mengendalikan kabut asap. Aparat berwenang juga berkomitmen menjatuhkan sanksi berat bagi korporasi yang terbukti menyulut kebakaran di tanah air.
“Tapi kita sama-sama bekerja sebagai tetangga ya, untuk sama-sama melakukan pengendalian, mitigasi kebakaran hutan dan lahan ini agar tidak berdampak lebih buruk dengan segala cara. Termasuk di antaranya kalau memang ada korporasi tertentu yang terlibat, pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas,” ujar Tito.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya menyelidiki entitas bisnis pemicu kebakaran lahan gambut di Indonesia. Lawrence memastikan negaranya siap menegakkan aturan hukum lintas batas secara tegas.
“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain,” tulisnya dalam sebuah unggahan di media sosial seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (16/10).




