URBANCITY.CO.ID – Terbanyak dilaporkan konsumen. Di industri jasa keuangan berizin atau legal, pinjaman online dalam berbagai bentuknya atau financial technology (fintech) lending, masih terhitung menjadi lembaga keuangan yang paling banyak diadukan konsumen.
Mengutip keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan lalu, tahun ini sampai 31 Agustus 2024, OJK telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Dari jumlah itu, sebanyak 20.690 permintaan layanan merupakan pengaduan. Sebanyak 7.763 pengaduan menyangkut industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol), dan 7.280 pengaduan mengenai perbankan.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Pinjol Legal Per 12 Juli 2024
Selebihnya 4.464 pengaduan tentang perusahaan pembiayaan, 894 menyangkut asuransi, sisanya pengaduan terkait pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Terbanyak Dilaporkan Konsumen.
“Sebanyak 504 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.691 pengaduan berupa sengketa,” tulis keterangan OJK tersebut. Terbanyak Dilaporkan Konsumen.
Sebanyak 86,90 persen dari pengaduan itu diklaim OJK telah terselesaikan, melalui internal dispute resolution di lembaga keuangan yang diadukan, dan 13,10 persen dalam proses penyelesaian.
Fintech lending adalah layanan pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara langsung antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui teknologi informasi.
Fintech lending juga dikenal sebagai peer-to-peer lending (P2P lending) atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).