Baca Juga:Â Ojol Cikarang Tagih Realisasi Perpres Prabowo: Potongan 8 Persen Harga Mati
Lewat aturan baru ini, porsi pendapatan bersih pengemudi melonjak menjadi minimal 92 persen. Artinya, biaya jasa yang boleh diambil aplikator kini dipatok maksimal 8 persen, terpangkas signifikan dari standar industri sebelumnya yang mencapai 20 persen.
Selain upah, pengemudi juga dijanjikan perlindungan BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga akses rumah bersubsidi.
Manuver Danantara Masuk ke Sektor Gig Economy
Langkah agresif pemerintah ini ternyata didukung oleh intervensi modal negara. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa badan pengelola investasi Danantara telah masuk sebagai pemegang saham di perusahaan aplikator transportasi daring.
Meski belum merinci identitas emiten yang dimaksud, Dasco menyebut kepemilikan saham ini menjadi pintu masuk bagi negara untuk mengontrol ekosistem industri agar lebih berpihak kepada pekerja.
Baca Juga:Â Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen Lewat Perpres 27/2026, Driver: Semoga Realiasasi
“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham. Dengan posisi itu, tentu ada ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kehadiran Danantara dalam struktur pemilik modal diharapkan menjadi stimulus bagi transformasi industri gig economy di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa efisiensi teknologi tidak mengorbankan kesejahteraan para pengemudi yang menjadi ujung tombak operasional di lapangan. (*)






