Pelanggaran Hukum Laut Internasional?
Kebijakan pungutan biaya ini menuai gelombang protes internasional. Para pengamat hukum menilai langkah Iran melanggar Konvensi Hukum Laut PBB (Unclos). Kendati demikian, banyak operator kapal memilih untuk patuh dan membayar biaya tersebut demi menghindari risiko keamanan.
Mengutip laporan terbaru Lloyd’s yang dirilis melalui situs Kementerian Perdagangan China, beberapa kapal terpantau sudah menyetorkan biaya US$ 2 juta untuk melewati selat tersebut. Selama masa krisis, hanya kapal-kapal tertentu, termasuk dari China, yang diizinkan melintas secara bebas, sementara kapal lain diwajibkan membayar, yang dilaporkan menggunakan mata uang Yuan.
Selat Hormuz memegang peran krusial dalam stabilitas ekonomi global. Jalur perairan sempit ini menjadi titik transit bagi sekitar 20 persen pasokan minyak dan gas dunia. Gangguan atau penerapan tarif tinggi di wilayah ini diprediksi akan berdampak langsung pada fluktuasi harga energi global.






