URBANCITYCO.ID – Kejatuhan Dadan Hindayana dari puncak birokrasi berlangsung kilat. Hanya berselang sehari setelah dicopot dari kursi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan kini resmi menyandang status tersangka korupsi.
Langkah tegas ini diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah membidik dugaan penyelewengan di lembaga pengelola anggaran makan gratis tersebut.
Aroma perkara hukum sebenarnya mulai tercium saat Dadan digiring keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan balutan rompi tahanan berwarna merah muda pada Rabu (3/6/2026) sore. Ia langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas.
Hingga saat ini, korps adhyaksa memang belum merinci secara detail konstruksi kasus, peran spesifik, maupun jumlah aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Dadan terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, penangkapan ini menjadi klimaks dari evaluasi besar-besaran yang dilakukan Istana.
Baca juga:Â Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Sejak Dini Hari
Sehari sebelum penahanan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mendepak Dadan dan menunjuk Nanik Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono di kursi wakil.
“Maka, pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan BGN,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menuai Kontroversi dari Serangga hingga Anggaran Fantastis




