“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Pengembangan Kasus TPPU Berawal dari Sprindik Baru
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari Polri beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain Sprindik terbaru tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara itu meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Langkah pengembangan penyidikan ini menunjukkan upaya penegak hukum memperluas penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Bagi dunia usaha dan masyarakat urban, konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menciptakan kepastian berusaha, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.




