Aturan Main Penagihan yang Sehat
Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK, Budiwan Wijayanto, merinci bahwa proses penagihan wajib diawali dengan surat peringatan resmi.
Jika PUJK bekerja sama dengan pihak ketiga atau debt collector, badan hukum tersebut wajib memiliki izin resmi dan bersertifikat.
Petugas penagih juga dilarang keras melakukan intimidasi fisik maupun verbal. “Penagihan dilakukan di tempat tinggal konsumen hanya pada waktu yang diatur dan petugas wajib menunjukkan identitas dan legalitas yang resmi,” kata Budiwan.
Baca Juga: Di Pertemuan Tahunan 2026, OJK Siapkan Tiga Kebijakan Perkuat Ekonomi
Ia juga menggarisbawahi bahwa PUJK bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.
Kanal Pengaduan Resmi
Untuk mendukung perlindungan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berkomitmen memperkuat edukasi bagi pelaku pinjaman daring (pindar) dan konsumen.
Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, menyebut langkah ini krusial untuk meminimalisasi gesekan di lapangan.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur, OJK menyediakan kanal pengaduan resmi melalui Kontak OJK di nomor 157 (telepon) atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. (*)





