<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> - Kementerian Perdagangan meluncurkan paket regulasi ketat untuk merombak tata niaga komoditas andalan tanah air di pasar internasional. Kemendag menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru, mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi secara simultan. Langkah berani ini bertujuan memperkuat pengawasan arus keluar logistik sumber daya alam (SDA) strategis sekaligus memuluskan peta jalan hilirisasi industri. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut menjadi fondasi utama dalam menertibkan administrasi perdagangan internasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa eksploitasi kekayaan alam bumi pertiwi memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang optimal bagi kas negara, bukan sekadar menguntungkan segelintir korporasi swasta. <strong>Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/mendag-budi-santoso-tantang-mahasiswa-ipb-university-jadi-eksportir-muda/">Mendag Budi Santoso Tantang Mahasiswa IPB University Jadi Eksportir Muda</a></strong> Mendag Busan menegaskan di Jakarta bahwa pemerintah sengaja menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor. Tujuannya, mengawal perdagangan komoditas strategis oleh BUMN Ekspor. "Intervensi regulasi ini sengaja ditempuh untuk memastikan seluruh proses ekspor berjalan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan perundang-undangan," tegasnya. <h5><strong>Meluncurkan Dua Tahap Transisi Menuju Monopoli Negara</strong></h5> Paket aturan baru yang terdiri atas Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 ini menginduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa regulasi ini sengaja membagi lini masa eksekusi ke dalam dua tahapan krusial.<!--nextpage--> Siasat bertahap ini menjadi bantalan agar para pelaku usaha tidak kaget dan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan skema bisnis mereka. <strong>Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/mendag-budi-santoso-targetkan-transaksi-raksasa-di-trade-expo-indonesia-oktober-2026/">Mendag Budi Santoso Targetkan Transaksi Raksasa di Trade Expo Indonesia Oktober 2026</a></strong> Tommy Andana menjelaskan bahwa peluncuran kebijakan baru ini menjadi instrumen untuk memperketat tata kelola pengapalan komoditas sumber daya alam strategis. Ia menilai regulasi tersebut mampu memaksimalkan keuntungan ekonomi bagi kas negara sekaligus menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan domestik. Selain itu, Tommy menegaskan bahwa langkah ini bertumpu pada misi besar pemerintah dalam menyokong program hilirisasi industri dan menjaga stabilitas makroekonomi. “Kami ingin memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy. Pada Tahap I yang bergulir sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, Kemendag masih mengizinkan para eksportir swasta menggunakan surat izin lama. <strong>Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/wamendag-roro-esti-beberkan-3-pilar-kemendag-demi-dorong-umkm-tembus-pasar-global/">Wamendag Roro Esti Beberkan 3 Pilar Kemendag demi Dorong UMKM Tembus Pasar Global</a></strong> Namun, korporasi wajib menyetorkan seluruh laporan realisasi dan dokumen pengapalan kepada BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah. Selanjutnya, per 1 Januari 2027 atau memasuki Tahap II, pemerintah menutup pintu ekspor bagi swasta. Lalu, menyerahkan seluruh mandat penjualan tiga komoditas tersebut secara eksklusif kepada BUMN Ekspor. <h5><strong>Mengunci Pasokan Minyakita dan Memilah Dokumen Kepabeanan</strong></h5> Untuk sektor batu bara, aturan baru ini mengikat komoditas jenis antrasit, batubara termal, lignit, dan gambut yang masuk dalam klasifikasi kode HS 2701 hingga HS 2703.<!--nextpage--> Sementara pada tata niaga kelapa sawit, Kemendag mengunci kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk Minyakita. Produsen wajib menyalurkan minyak goreng murah hingga lini ke-2 distribusi dan mengalokasikan jatah khusus bagi BUMN Pangan, mencegah kelangkaan di pasar tradisional. <strong>Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/mendag-budi-santoso-sahkan-revisi-permendag-31-2023-jegal-praktik-dagang-tidak-sehat/">Mendag Budi Santoso Sahkan Revisi Permendag 31/2023, Jegal Praktik Dagang Tidak Sehat</a></strong> Di sisi lain, regulasi untuk komoditas paduan besi kini mencakup 15 pos tarif turunan HS 7202. Pemerintah membagi kelompok barang ini ke dalam tiga zonasi tegas, yakni barang yang dilarang ekspor, barang wajib Laporan Surveyor (LS), dan barang bebas tanpa dokumen LS. Terbitnya tiga aturan baru ini otomatis mendepak dan membatalkan keabsahan regulasi ekspor lama seperti Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Kemudian Permendag Nomor 26 Tahun 2024 beserta seluruh aturan perubahannya. Tommy menambahkan bahwa penguatan barikade ekspor ini menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional dari ancaman resesi global. Pemerintah tidak ingin Indonesia terus-menerus terjebak sebagai pengekspor barang mentah tanpa nilai tambah. <strong>Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/kemendag-jaring-pengusaha-riyadh-targetkan-transaksi-besar-di-tei-dan-halal-indo-2026/">Kemendag Jaring Pengusaha Riyadh, Targetkan Transaksi Besar di TEI dan Halal Indo 2026</a></strong> Tommy menutup penjelasannya secara lugas, orientasi ekspor komoditas strategis kini bergeser dari sekadar mengejar angka penjualan menjadi instrumen pendorong hilirisasi. Pihaknya memastikan kebijakan baru ini dirancang untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan menaikkan nilai tambah komoditas.<!--nextpage--> "Sekaligus membentengi ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan," cetusnya. (*)