Siasat bertahap ini menjadi bantalan agar para pelaku usaha tidak kaget dan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan skema bisnis mereka.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Targetkan Transaksi Raksasa di Trade Expo Indonesia Oktober 2026
Tommy Andana menjelaskan bahwa peluncuran kebijakan baru ini menjadi instrumen untuk memperketat tata kelola pengapalan komoditas sumber daya alam strategis.
Ia menilai regulasi tersebut mampu memaksimalkan keuntungan ekonomi bagi kas negara sekaligus menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan domestik.
Selain itu, Tommy menegaskan bahwa langkah ini bertumpu pada misi besar pemerintah dalam menyokong program hilirisasi industri dan menjaga stabilitas makroekonomi.
“Kami ingin memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.
Pada Tahap I yang bergulir sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, Kemendag masih mengizinkan para eksportir swasta menggunakan surat izin lama.
Baca juga: Wamendag Roro Esti Beberkan 3 Pilar Kemendag demi Dorong UMKM Tembus Pasar Global
Namun, korporasi wajib menyetorkan seluruh laporan realisasi dan dokumen pengapalan kepada BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Selanjutnya, per 1 Januari 2027 atau memasuki Tahap II, pemerintah menutup pintu ekspor bagi swasta.
Lalu, menyerahkan seluruh mandat penjualan tiga komoditas tersebut secara eksklusif kepada BUMN Ekspor.
Mengunci Pasokan Minyakita dan Memilah Dokumen Kepabeanan
Untuk sektor batu bara, aturan baru ini mengikat komoditas jenis antrasit, batubara termal, lignit, dan gambut yang masuk dalam klasifikasi kode HS 2701 hingga HS 2703.




