Sementara pada tata niaga kelapa sawit, Kemendag mengunci kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk Minyakita.
Produsen wajib menyalurkan minyak goreng murah hingga lini ke-2 distribusi dan mengalokasikan jatah khusus bagi BUMN Pangan, mencegah kelangkaan di pasar tradisional.
Baca juga:Â Mendag Budi Santoso Sahkan Revisi Permendag 31/2023, Jegal Praktik Dagang Tidak Sehat
Di sisi lain, regulasi untuk komoditas paduan besi kini mencakup 15 pos tarif turunan HS 7202.
Pemerintah membagi kelompok barang ini ke dalam tiga zonasi tegas, yakni barang yang dilarang ekspor, barang wajib Laporan Surveyor (LS), dan barang bebas tanpa dokumen LS.
Terbitnya tiga aturan baru ini otomatis mendepak dan membatalkan keabsahan regulasi ekspor lama seperti Permendag Nomor 23 Tahun 2023.
Kemudian Permendag Nomor 26 Tahun 2024 beserta seluruh aturan perubahannya.
Tommy menambahkan bahwa penguatan barikade ekspor ini menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional dari ancaman resesi global.
Pemerintah tidak ingin Indonesia terus-menerus terjebak sebagai pengekspor barang mentah tanpa nilai tambah.
Baca juga:Â Kemendag Jaring Pengusaha Riyadh, Targetkan Transaksi Besar di TEI dan Halal Indo 2026
Tommy menutup penjelasannya secara lugas, orientasi ekspor komoditas strategis kini bergeser dari sekadar mengejar angka penjualan menjadi instrumen pendorong hilirisasi.
Pihaknya memastikan kebijakan baru ini dirancang untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan menaikkan nilai tambah komoditas.




