Baca juga:Â Kemenekraf Gandeng AsiaBerlin, Buka Jalan Talenta Kreatif Lokal ke Pasar Eropa
“Dukungan ini memfasilitasi kreator untuk meningkatkan skala bisnisnya ke level yang lebih tinggi,” ujar Teuku Riefky.
Namun, sambungnya, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara professional.
Selain itu, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing.
Penyesuaian KBLI yang Relevan
Pemerintah menghadirkan klasifikasi usaha yang lebih akurat melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025.
Kreator yang sebelumnya sudah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu melakukan pendaftaran ulang karena izin lama tetap berlaku sah.
Baca juga:Â Kemenekraf Dukung Inkverse Fest 2026, Angkat Seni Body Art Jadi Kekayaan Intelektual Nasional
Penyesuaian kode KBLI baru wajib dilakukan apabila kreator melakukan perubahan struktur kegiatan usaha sesuai ketentuan Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.
Kemenekraf memandang ekosistem kreator digital sebagai penggerak vital ekonomi kreatif nasional.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan secara inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum tanpa menghambat semangat inovasi di ruang digital.
Dorong Ekosistem Kreator Profesional
Kemenekraf berkomitmen membangun ekosistem kreatif yang berdaya saing global melalui berbagai fasilitas pengembangan usaha.




