URBANCITY.CO.ID – Bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di daerah, mengurus tetek-bengek sertifikasi produk sering kali menjadi horor tersendiri. Jarak yang jauh dan birokrasi yang berbelit tak jarang menyurutkan niat mereka untuk naik kelas.
Hambatan ruang dan waktu inilah yang coba dipangkas oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Langkah konkret diambil lewat perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) Kemenperin dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang.
Berkat sinergi ini, stan layanan BBSPJIHPMM kini resmi nangkring di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pinrang, membuat pengurusan izin industri menjadi satu pintu dan jauh lebih dekat.
Baca juga: Sokong Manufaktur, Lebih dari 2 Juta IKM Pangan Jadi Motor Utama Ekonomi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kebijakan industri harus berdampak nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat serta struktur ekonomi daerah.
Kemenperin terus memperbesar peran sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional.
“Pertumbuhan industri dari hulu hingga hilir tidak hanya diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta penguatan daya saing,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
One Stop Solution di Pinggiran Selatan




