Angka tersebut sangat fantastis karena baru merepresentasikan enam persen pengusaha yang memiliki sertifikat halal.
Baca juga: Kementerian UMKM Jamin PP Pajak Baru 2026 Tetap Pertahankan Tarif Murah 0,5 Persen
Kontribusi sebesar ini baru dihasilkan oleh enam persen pengusaha yang telah memiliki sertifikat halal.
“Bayangkan apabila jumlah pengusaha UMKM yang memiliki sertifikat halal terus bertambah, maka pertumbuhan ekonomi nasional akan meningkat jauh lebih besar,” kata Haikal.
“Kami melihat potensi industri halal sangat luas, bahkan mencakup sektor wellness hingga industri kreatif,” ujar Bagus dalam Talkshow UMKM Insight Seri Pertama di Jakarta, Rabu (17/6).
Inovasi Digital Percepat Sertifikasi
BPJPH kini menerapkan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) guna mempercepat proses sertifikasi halal melalui skema self-declare.
Teknologi ini memungkinkan penerbitan sertifikat halal hanya dalam waktu 1 x 24 jam setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Baca juga: Kementerian UMKM Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana, Nilai Transaksi Capai Rp1,1 Miliar
Fokus utama BPJPH dalam dua tahun ke depan mencakup penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor.
Serta edukasi masif bahwa standar halal menguntungkan bagi semua pihak.
Pemerintah menargetkan percepatan transformasi digital ini untuk memangkas birokrasi yang selama ini menghambat pengusaha kecil.
Sinergi antara Kementerian UMKM dan BPJPH memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan akses kemudahan dalam memenuhi standar mutu global.
Pelaku UMKM diharapkan segera memanfaatkan layanan digital ini untuk meningkatkan standar operasional dan profesionalisme usaha mereka.
Perluasan Akses ke Pasar Global
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan membawa produk lokal Indonesia mampu menembus rantai pasok dunia dengan standar halal yang diakui secara internasional.




