URBANCIY.CO.ID – Di tengah melambungnya harga tanah horizontal, hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun kini menjelma menjadi primadona bagi masyarakat perkotaan modern.
Praktis, strategis, dan modern menjadi alasan utama mengapa banyak orang kepincut untuk memilikinya. Namun, di balik kemudahan transaksi yang ditawarkan oleh pengembang, ada jebakan legalitas yang kerap luput dari mata konsumen.
Banyak calon pembeli yang merasa sudah sangat aman begitu melihat selembar Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Padahal, memiliki SHMSRS saja belum cukup. Sebagai konsumen yang cerdas, Anda wajib melongok lebih dalam ke dasar bumi, yakni dengan memeriksa status hak atas tanah yang menjadi alas berdirinya bangunan apartemen tersebut.
Baca Juga:Â Optimalkan 239 Mal Pelayanan Publik, Kementerian ATR Fokus pada Koordinasi dan Kualitas Layanan
Aturan main mengenai hal ini sebenarnya sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Pada Pasal 17 undang-undang tersebut, negara menegaskan bahwa sebuah rumah susun hanya boleh dibangun di atas tiga status tanah: Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
Di sinilah letak poin krusialnya. Berbeda dengan rumah tapak biasa, status tanah pada bangunan apartemen tidak semuanya bersifat permanen seumur hidup.
Jika gedung apartemen Anda berdiri di atas tanah berstatus HGB atau Hak Pengelolaan, maka hak atas tanah tersebut memiliki masa kedaluwarsa dan wajib diperpanjang secara berkala sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




